Bos Waskita Tersangka Korupsi, Erick Ingatkan BUMN Lain Transparan

Bos Waskita Tersangka Korupsi, Erick Ingatkan BUMN Lain Transparan Bos Waskita Tersangka Korupsi, Erick Ingatkan BUMN Lain Transparan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penegakan hukum nan dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono demi tertuding kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kementerian BUMN menghormati metode hukum adapun berlaku. Peristiwa ini sudah sepatutnya terus berprofesi peringatan kepada BUMN lain untuk tepat-tepat bekerja secara profesional bersama transparan sepadan demi peta jalan adapun telah ditetapkan," kata Erick Thohir hadapan Jakarta, Sabtu (29/4) kedalam kecerahan resminya.

Sementara itu, Manajemen Waskita Karya jauh didalam kecerahannya menyampaikan turut menghormati  proses penyidikan yang sedang dilakukan lagi berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum adapun sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan dalam kegiatan perseroan, acap membantu secara operasional maupun keuangan," membuka Corporate Secretary Waskita, Sabtu (29/4).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan melalui beberapa bank adapun dilakukan sama Waskita lagi budak tindakannya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Kejagung belum merinci adian kerugian negara melalui perbuatan tertuduh.

Ketut mengmembukakan, peran terduga jauh didalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan kapital Supply Chain Financing (SCF) beserta menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perbisnisan yang diakhirkan kepada pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," kata Ketut, melampaui kebeningan pers.

Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) beserta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jadimana diubah beserta ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung pun menahan tersangka antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.